PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
“Menjaga dengan penuh tanggung jawab”
Patroli Keamanan Sekolah (PKS) adalah sebuah organisasi atau unit di lingkungan sekolah yang bertugas membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan di area sekolah. PKS biasanya dibentuk oleh pihak sekolah dan terdiri dari siswa-siswi yang dipilih serta dilatih untuk melaksanakan tugas kepengamanan sederhana di bawah bimbingan guru pembina dan koordinasi dengan pihak keamanan sekolah.
Tugas Pokok PKS:
1. Membantu menertibkan lalu lintas di area sekolah saat jam masuk dan pulang.
2. Menjaga keamanan lingkungan sekolah dari hal-hal yang mengganggu ketertiban.
3. Membantu guru dalam mengawasi siswa saat kegiatan sekolah berlangsung.
4. Menjadi contoh kedisiplinan dan ketertiban bagi siswa lainnya.
5. Melaporkan kejadian atau gangguan keamanan kepada pihak sekolah.
Tujuan PKS:
Menanamkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab kepada siswa.
Membiasakan siswa peduli terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Mengembangkan jiwa kepemimpinan serta keterampilan pengaturan keamanan sederhana.
"Dunia lebih menghargai orang yang mau melakukan pekerjaan kecil daripada orang yang hanya memiliki rencana besar"
"Gunakan perasaan saat menghadapi manusia, gunakan logika saat menghadapi masalah"
"Ketertiban dimulai dari hal-hal yang sering diabaikan"
"Tegas dalam Aturan, Santun dalam Tindakan"
"Jujur bertutur, bijak bertindak. PKS bukan sekedar seragam, tapi wujud kedisiplinan dan teladan disekolah"
"Bekerja keras adalah jalan menuju impian yang lebih besar"
"Di balik ketenangan sekolah, ada langkah sigap dan jiwa pemimpin yang tak pernah lelah"
"Disiplin itu bukan tentang hukuman, tapi tentang cara kita menghargai waktu dan aturan demi kenyamanan bersama"
"Setiap hasil yang besar selalu dimulai dari langkah sederhana yang diiringi komitmen dan disiplin setiap hari"
"Disiplin adalah pilihan yang dijaga setiap hari, konsistensi adalah kunci untuk berkembang, dan tindakan nyata adalah bukti dari setiap komitmen yang dipegang"
"Dunia damai kalau manusia nurut sama peraturan"
